PAM-PMS

Kebijakan Pengembalian Dana

Kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran yang dilakukan melalui QRIS di portal PAM-PMS.

Kondisi Pengembalian Dana

Pengguna dapat mengajukan pengembalian dana dalam kondisi berikut:

  1. Pembayaran Ganda (Double Payment) — Pengguna melakukan pembayaran lebih dari satu kali untuk tagihan yang sama.
  2. Saldo Terpotong, Tagihan Belum Lunas — Dana telah berkurang dari saldo pengguna namun status tagihan di sistem belum berubah menjadi lunas.
  3. Kelebihan Bayar (Overpayment) — Nominal yang dibayarkan melebihi jumlah tagihan yang terutang.

Prosedur Pengajuan

  1. Pengguna melaporkan kendala melalui fitur Laporan yang tersedia di portal, atau menghubungi admin melalui kontak yang tertera.
  2. Admin akan memverifikasi laporan dan bukti transaksi dalam waktu 1–2 hari kerja.
  3. Setelah laporan diverifikasi, proses pengembalian dana akan diselesaikan dalam 2–5 hari kerja.

Metode Pengembalian Dana

Metode pengembalian akan disepakati bersama antara admin dan pengguna. Tersedia tiga opsi:

  • Transfer Bank — Dana dikembalikan ke rekening pengguna (dipotong biaya admin transfer sesuai ketentuan bank).
  • Saldo iPaymu — Dana dikembalikan ke saldo akun iPaymu pengguna (jika pengguna memiliki akun iPaymu).
  • Potongan Tagihan Berikutnya — Dana dikreditkan sebagai pengurang tagihan periode berikutnya.

Admin akan menghubungi pengguna melalui chat, email, atau WhatsApp untuk mengonfirmasi metode pengembalian yang dipilih.

Batas Waktu Klaim

Pengguna wajib melaporkan kendala maksimal 7 hari setelah tanggal transaksi. Laporan di luar batas waktu tersebut tidak dapat diproses.

Kontak

Kembali ke Informasi Layanan

Dokumen ini terakhir diperbarui pada: Mei 2026