Kebijakan Pengembalian Dana
Kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran yang dilakukan melalui QRIS di portal PAM-PMS.
Kondisi Pengembalian Dana
Pengguna dapat mengajukan pengembalian dana dalam kondisi berikut:
- Pembayaran Ganda (Double Payment) — Pengguna melakukan pembayaran lebih dari satu kali untuk tagihan yang sama.
- Saldo Terpotong, Tagihan Belum Lunas — Dana telah berkurang dari saldo pengguna namun status tagihan di sistem belum berubah menjadi lunas.
- Kelebihan Bayar (Overpayment) — Nominal yang dibayarkan melebihi jumlah tagihan yang terutang.
Prosedur Pengajuan
- Pengguna melaporkan kendala melalui fitur Laporan yang tersedia di portal, atau menghubungi admin melalui kontak yang tertera.
- Admin akan memverifikasi laporan dan bukti transaksi dalam waktu 1–2 hari kerja.
- Setelah laporan diverifikasi, proses pengembalian dana akan diselesaikan dalam 2–5 hari kerja.
Metode Pengembalian Dana
Metode pengembalian akan disepakati bersama antara admin dan pengguna. Tersedia tiga opsi:
- Transfer Bank — Dana dikembalikan ke rekening pengguna (dipotong biaya admin transfer sesuai ketentuan bank).
- Saldo iPaymu — Dana dikembalikan ke saldo akun iPaymu pengguna (jika pengguna memiliki akun iPaymu).
- Potongan Tagihan Berikutnya — Dana dikreditkan sebagai pengurang tagihan periode berikutnya.
Admin akan menghubungi pengguna melalui chat, email, atau WhatsApp untuk mengonfirmasi metode pengembalian yang dipilih.
Batas Waktu Klaim
Pengguna wajib melaporkan kendala maksimal 7 hari setelah tanggal transaksi. Laporan di luar batas waktu tersebut tidak dapat diproses.
Kontak
- Email: cs@pamspms.com
- WhatsApp: 085691593944
- Jam operasional layanan pelanggan: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB.
Kembali ke Informasi Layanan
Dokumen ini terakhir diperbarui pada: Mei 2026